Assalamuallaikum.Wr Wb
Bpk yang terhomat,Istri saya setahun yang lalu mengalami keguguran pada kehamilan pertama dan waktu itu sudah menginjak kehamilan bulan ke 4, mungkin istri saya terlalu capek kerja atau mungkin juga karena kandungan yang lemah saya juga tidak tau. Waktu itu istri saya harus dikiret sampai 2 kali, karena kata dokter kiret yang pertama belum bersih.Dan kemudian pada waktu kiret ke 2 , kata dokter ada suatu jaringan dah harus diperiksa ke RSCM, kemudian hasil dari Lab ternyata ada MIUM.
Karena saya tidak ada biaya untuk operasi pengangkatan mium saya bawa ke alternatif seorang ustad terkenal di bekasi, yang alhamdulillah setelah alternatif tidak ada keluhan.
Yang ingin saya tanyakan:
- apakah MIUM tadi sudah hilang / sembuh ?
- apakah MIUM itu berbahaya bagi kandungan
- kenapa istri saya sampai sekarang belum hamil lagi?
- apakah mium berpengaruh pada kehamilan?
- apa yang harus saya lakukan dengan keadaan sekarang ?
Demikian dari saya , atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih
G - somewhere
Jawab :
Wasalamualaikum wr.wb.
Penyakit kista maupun mioma adalah suatu pertumbuhan sel yang abnormal atau disebut juga dengan karsinoma. Penanganan terhadap penyakit ini harus benar/benar dilakukan secara hati/hati dan bijaksana oleh karena itu tindakan operasi adalah pilihan terakhir, karena tindakan operasi mempunyai dampak tidak baik, dan mempunyai tingkatan resiko yang cukup berarti.Untuk dapat memberikan terapi terhadap istri bapak, kami membutuhkan data-data tentang riwayat kesehatan istri bapak secara menyeluruh mulai dari mendapatkan mentruasi pertama sampai saat ini, serta kemungkinan adanya factor keturunan.
Selain itu perlu adanya uji lab untuk mengetahui apakah ada kanker rahim yang ganas atau tidak ini bisa diketahui melalui uji lab dengan menggunakan methode kanker maker (CA 125, CEA), selain itu perlu uji darah untuk mengetahui tingkat kolesterol, dan darah rutin. Biasanya untuk kista maupun mioma terjadi karena dipengaruhi factor hormonal yang berperan sebagai karsinogenesis dan juga factor pola makan serta tingkat stress yang berlebihan.
Untuk pengobatan herbal seyogyanya tetap harus dibawah pengawasan pengobat atau dokter tradisional yang berkopenten, bagaimanapun obat herbal juga mempunyai efek samping kalau digunakan secara tidak tepat. Dan obat herbal yang di konsumsi harus sudah dilakukan uji klinis minimal uji pra klinis agar manfaatnya sesuai dengan yang diharapkan.
Oleh karena itu silahkan konsultasi langsung ke kami, untuk mendapatkan diagnosa dan penyembuhan yang tepat.Apabila belum mempunyai turunan seyogyanya miom maupun kistanya dihilangkan terlebih dahulu, tanpa operasi insya Allah akan mendapatkan momongan.Untuk penanganan suami istri yang belum mempunyai keturunan, maka suami dan istri harus dilakukan pemeriksaan uji klinis terlebih dahulu untuk mengetahui tingkat kesuburan masing-masing pasangan, sehingga penanganannya lebih tepat.Terapi yang diberikan meliputi terapi sholat tahajud, terapi herbal dan diet terapi.
Semoga bermanfaat
0 komentar: on "(Tanya - Jawab) : Tentang MIUM pada Kandungan Isteri"
Posting Komentar